Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek

Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa dua sejoli itu mencuri motor korban yang diparkir di depan rumah.

Polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Pada akhirnya, polisi menangkap dua sejoli itu di rumah tersangka J, daerah Kampung Cigatel, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Saat dilakukan penggerebekan, sejoli itu beserta dua orang lain didapati sedang pesta minuman keras," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dan lima kunci letter T dari rumah tersangka.

"Juga ditemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta satu butir amunisi. Senpi itu digunakan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan," ujar Wahyu.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Balaraja.

Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News