Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek
Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:21 WIB
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat