Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek
Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:21 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak