Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng
Senin, 08 November 2021 – 01:59 WIB

Dua sejoli yang terlibat kasus pencurian kotak amal musala diamankan, Minggu (07/11). Foto: humas polsek sukarami
Terpisah, Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan SH mengatakan, sementara ini pengakuan pelaku Hf nekat mencuri uang kotak amal musala, lantaran RM terdesak untuk membayar pinjaman online.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Pengakuan Hf ia berniat untuk bantu teman dekatnya yakni pelaku RM yang terjerat pinjaman online,” tutupnya. (*/palpos.id)
Dua sejoli berinisial Hf, 19, dan MR, 20, ditangkap karena ketahuan berbuat terlarang di Musala Raudhatul Jannah kompleks perumahan kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, Sabtu (06/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas