Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Terlarang di Musala, Pengakuan Mereka Bikin Bergeleng

Akhirnya, kedua pelaku diamankan warga saat tengah berhenti di salah satu rumah makan tidak jauh dari komplek tersebut.
Warga kemudian melakukan penggeledahan, selain uang celengan musala, dari dalam tas selempang pelaku Hf ditemukan satu buah obeng yang diduga dijadikan alat untuk mencongkel kotak amal.
Kedua pelaku langsung dibawa warga kembali ke Musala Raudhatul Jannah.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Namun ketika diminta memberikan nomor ponsel kedua orang tuanya, pelaku Hf justru memberikan nomor yang salah.
Akhirnya dari kesepakatan ketua RT setempat dan pengurus Musala Raudhatul Jannah menyerahkan kedua tersangka ini ke Polsek Sukarami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Nekat Sembunyi di WC Masjid Demi Bobol Kotak Amal
Ketua RT 71 RW 18 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, M Rizal yang dimintai keterangan terkait tindak pencurian uang kotak amal musala Raudhatul Jannah mengaku permasalahan ini sedang dirembugkan dengan musala.
“Maaf belum ada penjelasan dari kami, saat ini sedang di rembugkan,” elak Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (07/11).
Dua sejoli berinisial Hf, 19, dan MR, 20, ditangkap karena ketahuan berbuat terlarang di Musala Raudhatul Jannah kompleks perumahan kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, Sabtu (06/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas