Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Senin, 02 September 2019 – 16:28 WIB
Sedangkan dari tangan Ica, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1 ponsel Xiomi retmi not 5 warna hitam, 1 plaster bening berukuran kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 gunting, 1 tempat bedak merk wardah warna biru, 17 plastik klip.
Kedua pasangan ini langsung diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. "Terkait pasal yang disangkakan terhadap pasangan muda ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)
Dua sejoli bernama Maxsi Rahman alias Rahman, 21, dan Desa Raes Salsabila alias Ica, 21, diamankan polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba