Dua Sekawan Masih ABG tapi Sadis!

Dua Sekawan Masih ABG tapi Sadis!
Ilustrasi Foto: pixabay

“Selanjutnya kita langsung mengamankannya dan menggiring dua sekawan tersebut ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke sel tahanan guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para  pelaku akan dikenakan pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. (e/sam/jpnn)


PADANG – Dua anak berusia 16 tahun ditangkap karena menganiaya dan menikam temannya. Keduanya RK dan GVA, warga Pagambiran, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News