Dua Sekawan Masih ABG tapi Sadis!
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:33 WIB
“Selanjutnya kita langsung mengamankannya dan menggiring dua sekawan tersebut ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke sel tahanan guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. (e/sam/jpnn)
PADANG – Dua anak berusia 16 tahun ditangkap karena menganiaya dan menikam temannya. Keduanya RK dan GVA, warga Pagambiran, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam