Dua Sekawan Masih ABG tapi Sadis!
Jumat, 17 Juni 2016 – 19:33 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Selanjutnya kita langsung mengamankannya dan menggiring dua sekawan tersebut ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
saat ini kedua tersangka sudah diamankan ke sel tahanan guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan pasal 80 Ayat 2 Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. (e/sam/jpnn)
PADANG – Dua anak berusia 16 tahun ditangkap karena menganiaya dan menikam temannya. Keduanya RK dan GVA, warga Pagambiran, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak