Dua Sipir Rutan Way Hui Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba

Dua Sipir Rutan Way Hui Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba
Barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan tiga orang penyalahgunaan narkoba, Jumat. (10/1/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/HO/Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung meringkus dua sipir rumah tahanan (Rutan) Way Hui karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diringkus di sebuah rumah bersama satu orang lainnya pada Kamis, 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan Subdit II Ditresnarkoba. Dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, di Bandar Lampung, Jumat.

Sedangkan, satu pelaku lainnya, And alias Dogol (41), berprofesi sebagai agen penumpang angkutan Terminal Rajabasa, yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan, penggerebekan ketiga orang tersebut, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah And alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada tiga orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong) lengkap di rumah tersebut," jelasnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa enam plastik klip isi sabu-sabu, satu plastik klip isi serbuk sabu-sabu, satu bendel plastik, satu set alat hisap.

Polda Lampung meringkus dua sipir rumah tahanan (Rutan) Way Hui karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News