Dua Solusi Agar Sopir Taksi tak Demo Lagi

Dua Solusi Agar Sopir Taksi tak Demo Lagi
Massa sopir taksi berseragam biru menggelar aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro kembali angkat suara terkait polemik angkutan penumpang berbasis online, yang memicu demo besar-besaran para supir taxi konvensional di Jakarta, Selasa (22/3).

Politikus Gerindra ini memberikan dua solusi yang harus dipilih pemerintah. Pertama, tutup aplikasi taxi online seperti Uber dan Grab Taxi.

Kedua, mengakui kemajuan teknologi bidang transportasi ini melalui revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Solusi permanen yang harus dilakukan pemerintah adalah menutup aplikasi angkutan online untuk melindungi dan menjalankan UU LLAJ dan PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan," kata Nizar, menjawab JPNN.com.

Dengan cara ini maka semua perusahaan taxi online wajib mengurus terlebih dahulu semua izin yang diperintahkan peraturan perundang-undangan. Atau solusi kedua, merevisi UU.

"Solusi kedua adalah merevisi UU LLAJ agar memasukkan regulasi taxi online, sehingga terjadi persaingan yang sehat dengan taxi konvensional. Sebab, tidak ada jalan lain kecuali harus patuh terhadap regulasi yang ada," tegasnya.

Bila pemerintah tidak tegas dan tak mengaturnya, masalah ini menurut Nizar, akan menjadi bahaya besar bagi keberlangsungan jasa transportasi di Indonesia. Sebab, ada layanan yang belum diatur undang-undang dibiarkan begitu saja.

"Menjadi wajar jika supir taksi konvensional kembali demo untuk memprotes keberadaan taxi berbasis aplikasi online, Uber dan Grab. Mereka menuntut keadilan sesuai UU," pungkasnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News