Dua Tahun Buron, Adrianto Akhirnya Ditangkap Polisi di Solok
jpnn.com, AROSUKA - Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
“Pelaku terlibat pencurian sepeda motor honda Beat," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu.
Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Ia menjelaskan Anto melakukan pencurian motor pada 22 April 2018 di Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar dan telah menjadi DPO selama dua tahun.
"Akhirnya tersangka berhasilkan diamankan dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor merk Mio," ujarnya.
BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Adrianto alias Anto, 30, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah lama buron akhirnya ditangkap polisi di Jorong Simpang Tanjuang nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar, sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu (14/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian