Dua Tahun Buron, Pengusaha Kakap Akhirnya Ditangkap di Senayan

Dua Tahun Buron, Pengusaha Kakap Akhirnya Ditangkap di Senayan
Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Mukri. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil meringkus pengusaha kakap asal Makassar Soedirjo Aliman alias Jen Tan.

Tersangka kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah dua tahun buron itu ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta.

“Ditangkap setelah hampir dua tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/10).

Soedirjo Aliman alias Jen Tan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta. Perbuatan Jen Tan ini menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port.

“Dia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018,” tegasnya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk selanjutnya diterbangkan ke Makassar. “Di sana yang bersangkutan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Mukri.

Soedirjo Aliman alias Jen Tan merupakan buron ke- 345 yang ditangkap sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Jamintel Kejagung, Jan S Maringka menambahkan akibat perbuatan Jen Tan, pembangunan Pelabuhan Makassar New Port, yang termasuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Indonesia Timur terhambat. Jen Tan ditetapkan buron pada 9 Desember 2018. Ini setelah dia pergi dari rumahnya di Makassar.

Tim intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil meringkus pengusaha asal Makassar Soedirjo Aliman alias Jen Tan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News