Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban

Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
KUALA KAPUAS –  Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa putri kandungnya tahun 2009 silam. Bahkan, ayah empat ini justru mengulang perbuatan bejatnya sampai ditangkap polisi, Jumat (25/11) pekan lalu. Johansyah dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pulau Petak di rumahnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Putra melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka sudah berulangkali memerkosa anaknya. Made mengatakan, dalam setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengancam korban.

“Korban selalu diancam dengan menggunakan parang dan akan dibunuh jika tidak mau melayani tersangka,” kata Made, Rabu (30/11).

Sebenarnya, perbuatan itu diketahui istri tersangka. “Namun istri tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dia dan anaknya juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau polisi,” papar Made.

KUALA KAPUAS –  Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News