Dua Tahun Gauli Anak, Dilaporkan Suami Korban
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:33 WIB
KUALA KAPUAS – Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa putri kandungnya tahun 2009 silam. Bahkan, ayah empat ini justru mengulang perbuatan bejatnya sampai ditangkap polisi, Jumat (25/11) pekan lalu. Johansyah dibekuk anggota Satreskrim Polsek Pulau Petak di rumahnya. Sebenarnya, perbuatan itu diketahui istri tersangka. “Namun istri tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dia dan anaknya juga diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau polisi,” papar Made.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Putra melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka sudah berulangkali memerkosa anaknya. Made mengatakan, dalam setiap melakukan aksinya tersangka selalu mengancam korban.
Baca Juga:
“Korban selalu diancam dengan menggunakan parang dan akan dibunuh jika tidak mau melayani tersangka,” kata Made, Rabu (30/11).
Baca Juga:
KUALA KAPUAS – Johansyah (39) memang keterlaluan. Warga RT 18 Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu tega memerkosa
BERITA TERKAIT
- Teganya, Sekelompok Remaja Mencekoki Anak TK dengan Miras
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
- 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati