Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
Rabu, 07 November 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (7/11). Informasi yang berkembang, mantan politisi Golkar itu diperiksa selama 5,5 jam sejak pukul 08.30 Wita. Selama proses pemeriksaan, Awang didampingi pengacara Hamzah Dahlan. Hamzah sendiri belum bisa dikonfirmasi sebab ponselnya tak aktif.
Pemeriksaan terhadap Awang, yang merupakan tersangka kasus pengalihan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham perusahaan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlangsung di Kejati Kaltim, Samarinda.
Kepala Kejati Kaltim M Salim yang dihubungi dari Jakarta membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun dia tak menjawab kenapa pemeriksaan dilakukan di Samarinda, bukan di Jakarta. "Kami hanya menyediakan ruangan, memfasilitasi saja," kata Salim.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan