Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
Rabu, 07 November 2012 – 15:39 WIB
Dalam beberapa kali wawancara, Hamzah menyebutkan kliennya siap setiap saat diperiksa kejaksaan. Dia juga berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan permintaan izin pemeriksaan kepala daerah secara tertulis ke Presiden.
Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (Kutim). Dia diduga mengizinkan pengalihan dan pemanfaatan dana divestasi KPC tahun 2004 lalu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp576 miliar.(pra/jpnn)
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini