Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung

Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
Dua Tahun Tersangka, Awang Faroek Akhirnya Diperiksa Kejagung
Dalam beberapa kali wawancara, Hamzah menyebutkan kliennya siap setiap saat diperiksa kejaksaan. Dia juga berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan permintaan izin pemeriksaan kepala daerah secara tertulis ke Presiden.

Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (Kutim). Dia diduga mengizinkan pengalihan dan pemanfaatan dana divestasi KPC tahun 2004 lalu, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai  Rp576 miliar.(pra/jpnn)

JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2010, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya memeriksa Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News