Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi

Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi
Ilustrasi borgol. Pixabay

Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti. Namun nilai uang penggantinya berbeda.

I Gede Astawa, mantan Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya dipidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi

Sedangkan terpidana mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Pembayaran uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Ivan.

Menurutnya, kedua terpidana belum memastikan membayar uang pengganti tersebut. Karena itu, Kejari Jembrana akan menunggu kepastian pembayaran dari dua terpidana, nantinya jika uang pengganti dibayar akan diserahkan pada kas negara.

Selain dua terpidana ini, sebelumnya terpidana lain Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara.

Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Satreskrim Polres Jembrana juga tengah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya.

Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News