Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi
Jumat, 26 April 2013 – 17:53 WIB

Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi
JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009, Miranda Swaray Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi hukuman tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat terhadap Miranda.
Dengan catatan jika Miranda tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan itu. "Tentu kita akan lakukan segera. Setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (26/4).
Dijelaskan Johan, sejak awal KPK sudah memiliki keyakinan dalam melakukan dakwaan kepada Miranda. Hal itu membuat KPK optimis bahwa MA akan menolak kasasi Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.(boy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009, Miranda Swaray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petebu Ganjar Bareng Warga Pasang Paving Block di Kompleks Masjid-Ponpes Tasikmalaya
- Jika Guru Honorer Tuntas Diangkat PPPK 2023, Tahun Depan Giliran Tendik, Semangat
- Anies Baswedan Sampaikan Gagasan Satu Indonesia Satu Ekonomi di Unhas
- Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah
- Ganjar Serap Ilmu dari Tokoh Lintas Agama demi Jaga Toleransi & Kebinekaan Indonesia
- Di BPP Banyuurip, Kepala BPPSDMP: Semua Ada di Alam, Pahami, Improvisasi, dan Modifikasi