Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi
Jumat, 26 April 2013 – 17:53 WIB

Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi
JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009, Miranda Swaray Goeltom. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengeksekusi hukuman tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat terhadap Miranda.
Dengan catatan jika Miranda tidak melakukan Peninjauan Kembali atas putusan itu. "Tentu kita akan lakukan segera. Setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (26/4).
Dijelaskan Johan, sejak awal KPK sudah memiliki keyakinan dalam melakukan dakwaan kepada Miranda. Hal itu membuat KPK optimis bahwa MA akan menolak kasasi Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," kata dia.
Baca Juga:
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.(boy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009, Miranda Swaray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit