Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap

Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap
Dua Tersangka Kasus Batubara Ditangkap
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur di PT Pacific Fortune Management (PFM), yakni Ilham Martua Harahap dan Daud Aswan Nasution. Dari tangan keduanya turut disita uang senilai Rp 224,3 juta.

Menurut Daud, uang tersebut tadinya akan digunakan untuk ongkos mengurus penangguhan penahanan tersangka Rachman Hakim yang merupakan Komisaris PFM dan kini telah ditahan Kejagung. Daud mengaku diminta mengurus penangguhan itu bersama Ilham. "Saya diminta ngurus penangguhan Rachman bersama Ilham," aku Daud, ditemui di gedung Bundar Pidsus, Kejagung, Kamis (7/7).

Uang diserahkan Ilham di Hotel Istana, kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan pada Rabu malam (6/7). Dalam pertemuan itu, Daud menyebutkan punya kenalan yang bisa mengurus penangguhan Rachman dengan biaya Rp 220 juta. "Yang Rp 200 juta untuk David (orang yang bisa mengurus penangguhan), dua puluh juta lagi untuk operasional saya, empat juta sisanya katanya punya Ilham sendiri," ungkap Daud. Tapi apes, Kamis (7/7) dini hari kala Daud keluar hotel untuk makan, petugas langsung menangkapnya. Kamis siang keduanya kemudian dibawa ke Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan menyebutkan, Ilham dan Daud diketahui terlibat kasus Batubara, berdasarkan hasil penyadapan terhadap saksi dan tersangka lain.

JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar. Kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News