Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung
Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan
Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
Atas dasar inilah, Anung lantas meminta Ainuddin untuk mempraperadilankan kejaksaan, dengan dasar penahanan yang cacat hukum, sehingga dia (Anung) dan Apidian layak dibebaskan dari Rutan lewat putusan hakim. Sidangnya sendiri sudah digelar sejak Senin (23/8) lalu, dan akan dilanjutkan Senin (30/8) depan. "Sidang perdana kemarin, termohon (Kejagung) tak datang tanpa alasan jelas," tambah Ainuddin.
Baca Juga:
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan Apidian. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN Jaksel. Namun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.
"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dong. Kecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskan. Kalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD