Dua Tersangka UPS Kok Belum Ditahan? Ini Jawaban Bareskrim Polri

Dua Tersangka UPS Kok Belum Ditahan? Ini Jawaban Bareskrim Polri
Salah satu UPS di sebuah sekolah sedang dicek seseorang di Jakarta. foto: Dokumen JPNN.com

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara UPS yang telah menjerat dua tersangka sebelumnya yaitu Alex Usman dan Zaenal Soeleman. Alex Usman saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara berkas Zaenal sudah tahap satu di Kejaksaan.

Selain UPS, Alex Usman juga dijerat sebagai tersangka korupsi lainnya yakni pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat. 

Berkas korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) telah dilimpahkan (tahap satu) dan penyidik Bareskrim menunggu petunjuk JPU. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. (wok)

DUA anggota DPRD DKI Jakarta (periode 2009-2014) selaku tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Fahmi Zulfikar (Hanura)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News