Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah

Pencuri Diduga Tewas Akibat Over Dosis

Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah
Dua TKI Terancam Hukuman Mati Diyakini tak Bersalah
”Saat peristiwa masuknya pencuri itu di tempat kejadian, sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewarganegaraan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry menjadi panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri,” paparnya.

Ditambahkan, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor. Kemudian, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Tetapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

”Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya,” jelas Jumhur.

Saat ini kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. ”Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan baik Frans maupun Dharry mendapatkan kebebasan dari hukuman apa pun,” tukasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) asal Kalimantan Barat diyakini tidak bersalah dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News