Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Suasana di salah satu TPS di Nias Selatan saat dilakukan pemungutan suara susulan, Selasa (22/4) lalu. Pemilu susulan dilakukan karena surat suara tidak terdistribusikan ke daerah ini. Foto: istimewa for pojoksatu

Pemilu Ulang di Tapteng
Sementara terkait pelaksanaan Pemilu di Tapteng, perwakilan masyarakat yang kemarin melakukan aksi kepada Sumut Pos mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang mereka minta ketika aksi di Bawaslu Sumut, di antaranya diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami melihat dan mempelajari adanya kejahatan Pemilu yang luar biasa hebat tingkat kecurangannya. Bahkan bila dibuat skala, ini bisa dikategorikan skala nasional. Maka kemarin kami menuntut Bawaslu Sumut mengambil alih setiap laporan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang ada di Tapteng. Kemudian mendesak dan merekomendasikan PSU atau Pemilu Ulang diseluruh kecamatan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Daniel, Rabu (23/4).

Tuntutan lainnya, mereka meminta agar bukti-bukti kecurangan diinventarisir kemudian Bawaslu RI dan Gakumdu untuk turun langsung ke Tapteng. Tindak pelaku tindak pidana Pemilu yang diduga kuat dan terindikasi dikomandoi oleh orang kuat yang memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk memenangkan kroni dan keluarganya. “Jelas, kecurangan Pemilu di Tapteng sangat terstruktur, sistematis, masif dengan pola pelanggaran yang sama dan merata di setiap kecamatan dan diduga kuat dilakukan oleh oknum Bupati Tapteng serta ASN di sana,” ujarnya.

Kecurangan-kecurangan itu, kata Daniel, ditenggarai tak jujurnya para penyelenggara Pemilu di Tapteng. “Khususnya kepada Komisioner Bawaslu Tapteng yang melakukan pembiaran, tidak melakukan pencegahan awal, tidak serius, tidak independen, tidak profesional, takut dan telah terbukti nyata tidak memiliki intergritas tinggi dalam menjaga hak pilih rakyat. Kemudian lagi, panggil Panwascam di 20 kecamatan untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya karena tidak bekerja secara maksimal, profesional,” katanya.

Informasi terakhir terkait kecurangan tersebut, 9 partai politik di Tapteng mengadukan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sumut. Perwakilan ke-9 partai politik tersebut diantaranya Andi Tiyas Permadi dan Buyung Sitompul yang mendatangi Kantor Bawaslu Sumut terkait kecurangan Pemilu di Tapteng khususnya Pileg.

Buyung mengatakan, pelanggaran berlangsung sistematis. Melibatkan aparat sipil negara, seperti, kepala dinas, camat, lurah dan kepala desa. Semua mereka diduga melaksanakan kecurangan atas suruhan Bupati Bakhtiar Sibarani.

Buyung yang juga Ketua DPD Golkar Tapteng meminta agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada bupati. Begitu pula kepada ASN yang sudah merusak praktik demokrasi di Indonesia, diminta untuk dipecat. “Para penyelenggara pemilu yang terlibat melakukan kecurangan agar diberhentikan seluruhnya. Pemilu ulang harus dilakukan di seluruh TPS di Tapteng, karena pelanggaran begitu massif,” tegas Buyung.

Kepada staf Bawaslu di bagian pengaduan, Andi dan Buyung menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti, CD berisi rekaman video peristiwa kecurangan yang terjadi. “Kami mengadu ke Bawaslu Sumut agar pemilu ulang dilaksanakan di semua TPS, bukan hanya di 11 TPS seperti dikatakan Bawaslu Tapteng,” timpal Andi yang merupakan pengurus DPC Partai Perindo Tapteng. (mag-1/dvs)

Pemungutan suara ulang (PSU), susulan, serta lanjutan akan diselenggarakan di tujuh kabupaten kota di Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News