Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Suasana di salah satu TPS di Nias Selatan saat dilakukan pemungutan suara susulan, Selasa (22/4) lalu. Pemilu susulan dilakukan karena surat suara tidak terdistribusikan ke daerah ini. Foto: istimewa for pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Pemungutan suara ulang (PSU), susulan, serta lanjutan akan diselenggarakan di tujuh kabupaten kota di Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari ketidaktersediaan logistik hingga sejumlah kecurangan yang terjadi.

Menurut informasi yang diterima Sumut Pos, ketujuh daerah itu yakni Nias Selatan, Medan, Nias, Padanglawas Utara, Mandailing Natal, Padangsidimpuan, dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Yang sudah ditetapkan jadwal pelaksanaannya baru dua, yakni Nias Selatan yang diselenggarakan pada Selasa (23/4) lalu, dan Kota Medan pada hari ini, Kamis (25/4).

“Untuk Pemilu susulan atau ulang di daerah lainnya, waktu pelaksanaannya belum kita tetapkan. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu di situ harus dilaksanakan,” tegas komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara, Benget Silitonga kepada wartawan, Rabu (24/4).

Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Medan, tepatnya di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Medan Barat dan TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, persiapannya berjalan lancar. Surat suara juga sudah tiba dan petugas di kedua TPS sudah siap menggelar pemungutan suara ulang. “Surat suara untuk PSU inikan khusus, jadi kemarin sudah didatangkan dari Jakarta. Besok (hari ini, Red) kedua TPS ini sudah siap melakukan pemungutan suara,” ucap Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Rabu (24/4).

Untuk itu, kata Rinaldi, pihaknya terus mengimbau agar hari ini semua masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dalam melakukan pencoblosan. “Kita harapkan partisipasi dari pemilih, surat C6 nya pun sudah kembali kota berikan Senin kemarin,” imbaunya.

Diketahui, di TPS 35 di kelurahan Sei Agul, harus diulangi karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS, total pemilih di TPS 35 disebut berjumlah 296 orang. Sedangkan untuk TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia yang memiliki jumlah pemilih sebanyak 270 orang, alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, yakni karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya.

Pemungutan suara ulang (PSU), susulan, serta lanjutan akan diselenggarakan di tujuh kabupaten kota di Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News