Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur
Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB

Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Kedelapan perusahan tersebut yaitu PT Citra Abadi Sejati (industri pakaian jadi) jangka waktu penangguhan delapan bulan, PT Guna Senaputra Sejahtera (industri komponen otomotif dan elektronik) 12 bulan, PT Muara Krakatau (garmen) 12 bulan, PD Jasa Transportasi (jasa transportasi) 12 bulan, PD Pasar Pakuan jaya (pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar) 12 bulan, PT Pintu Mas Garmindo (industri pakaian jadi) 12 bulan, PT Sahabat Unggul (garmen) 12 bulan dan PT Unitex Tbk (industri tekstil) 12 bulan.
Samson mencontohkan seperti PT Citra Abadi Sejati di Bogor Utara dengan jumlah karyawan yang ditangguhkan sebanyak 2.239 orang dengan upah selama masa tersebut sebesar Rp1.315.104.(ric/ram)
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh