Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur
Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
Kedelapan perusahan tersebut yaitu PT Citra Abadi Sejati (industri pakaian jadi) jangka waktu penangguhan delapan bulan, PT Guna Senaputra Sejahtera (industri komponen otomotif dan elektronik) 12 bulan, PT Muara Krakatau (garmen) 12 bulan, PD Jasa Transportasi (jasa transportasi) 12 bulan, PD Pasar Pakuan jaya (pengelolaan dan penyewaan sarana dan prasarana pasar) 12 bulan, PT Pintu Mas Garmindo (industri pakaian jadi) 12 bulan, PT Sahabat Unggul (garmen) 12 bulan dan PT Unitex Tbk (industri tekstil) 12 bulan.
Samson mencontohkan seperti PT Citra Abadi Sejati di Bogor Utara dengan jumlah karyawan yang ditangguhkan sebanyak 2.239 orang dengan upah selama masa tersebut sebesar Rp1.315.104.(ric/ram)
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya