Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur
Rabu, 23 Januari 2013 – 10:09 WIB
“Yang saya tahu perusahaan yang sudah pindah dari Bogor yaitu, Ligna, Eversintex dan Masroto. Yang lainnya nanti kami akan akuratkan dulu datanya,” papar pria yang akrab disapa Sabeni ini.
Sementara itu, dua dari delapan perusahaan yang mendapat penangguhan penerapan UMK di Kota Bogor rupanya perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor. Yaitu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dan Perusahaan Daerah PD.Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan, kedelapan perusahaan itu mengajukan penangguhan kenaikan upahnya berbeda-beda. Termasuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan penangguhannya selama 12 bulan.
“Total ada delapan perusahaan di Kota Bogor yang meminta izin penangguhan kenaikan UMK-nya, dan ini termasuk dua perusahaan daerah," ungkap Samson.
BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Hilang Terseret Arus Sungai Ndewu, Pria di Sikka Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Hadapi Pilkada dan Pemindahan IKN, Brigjen TNI Anggara Sitompul Pantau Kesiapan Prajurit
- Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
- Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok & Bea Cukai Mataram Melibatkan UMKM
- Cegah Kegiatan Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia, TNI Periksa Barang Bawaan Pelintas
- Kebakaran KM Umsini di Makassar, Pelni: Tidak Ada Korban Jiwa