Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang

Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur

Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
“Yang saya tahu perusahaan yang sudah pindah dari Bogor yaitu, Ligna, Eversintex dan Masroto. Yang lainnya nanti kami akan akuratkan dulu datanya,” papar pria yang akrab disapa Sabeni ini.

Sementara itu, dua dari delapan perusahaan yang mendapat penangguhan penerapan UMK di Kota Bogor rupanya perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor. Yaitu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dan Perusahaan Daerah PD.Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan, kedelapan perusahaan itu mengajukan penangguhan kenaikan upahnya berbeda-beda. Termasuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan penangguhannya selama 12 bulan.

“Total ada delapan perusahaan di Kota Bogor yang meminta izin penangguhan kenaikan UMK-nya, dan ini termasuk dua perusahaan daerah," ungkap Samson.

BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News