Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang

Izin Penangguhan UMK Diteken Gubernur

Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Dua Tutup, Belasan Perusahaan Hengkang
Pada kasus ini, langkah Dinsosnakertrans adalah memastikan seluruh karyawan yang bakal di-PHK (putus hubungan kerja) mendapat hak mereka yakni pesangon sesuai ketentuan. Dua perusahaan tersebut kini statusnya menjadi wajib lapor kepada Dinsosnakertrans. “Mereka sudah isi formulir dan memang berat bagi mereka. Kami akan kawal sampai hak-hak karyawan terpenuhi,” paparnya.

Nuradi menjelaskan, untuk dapat mengajukan izin tutup usaha, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dikaji terlebih dahulu. Di antaranya, perusahaan tersebut minimal telah merugi selama kurun waktu tertentu. Sedangkan mekanisme pengajuan, perusahaan itu wajib lapor kepada Dinsosnakertrans, dan melakukan kesepakatan dengan para buruh terkait besaran pesangon. Selain itu, perusahaan juga wajib diaudit oleh akuntan publik independen.

“Saya masih menginventarisasi lagi. Karena ada juga perusahaan yang terancam tutup, namun dalam perjalanannya masih ada proses perundingan. Di sini posisi kita sebagai mediator tri partid. Tapi yang terpenting, dengan adanya penangguhan artinya selama satu tahun ini udah ada kesepakatan. Selain itu ada efisiensi juga. Ada pengurangan tenaga kerja,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik mengatakan bahwa terdapat belasan perusahaan yang memilih hengkang dari Bumi Tegar Beriman. Para pengusaha itu keberatan dengan kebijakan UMK baru dan tidak sanggup menggaji karyawan sebesar Rp2.002.000. Namun, Apindo belum mengantongi data lengkap perusahaan yang sudah tidak beroperasi di Kabupaten Bogor. Yang pasti, PT Cahaya Sakti Furintaraco (CSF) di Kota Bogor telah hengkang terlebih dahulu.

BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News