Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya

Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya
Dua wartawan bodong saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). Foto: ANTARA/M. Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

"Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Ia menjelaskan tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel "Swara Desaku" dan "Journal" awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan modus menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan," terangnya.

Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.

"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan dua orang wartawan bodong inisial AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

Dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News