Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya

Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya
Dua wartawan bodong saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). Foto: ANTARA/M. Fikri Setiawan

Tersangka Y dan AZ awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp 32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp 15 juta.

"Terus Rp 10 juta diserahkan, kemudian Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.

"Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tetapi kan tidak terbukti pungutan liar. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW," katanya.(antara/jpnn)

Dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Bogor, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News