Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi
Rabu, 20 November 2019 – 21:14 WIB
Duan lalu ditangkap pihak Polres Lahat, di Kota Pagaralam (29/6) lalu. Sedangkan mobilnya, sudah lebih dahulu diamankan polisi Kamis (6/6) lalu di Kota Prabumulih, usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian. (gti)
Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kemaluan Siswa SD Terpotong Saat Sunatan Massal, Dinkes Lahat Beri Penjelasan Begini
- Kelamin Bocah Terpotong saat Sunatan Massal, Polda Sumsel Akan Panggil Dinkes Lahat
- Alat Kelamin Bocah di Lahat Terpotong saat Sunatan Massal, Ya Ampun
- Detik-Detik Bus Putra Raflesia Bawa 32 Penumpang Masuk Jurang di Lahat
- Bus Masuk Jurang di Lahat Sumsel, Begini Kondisi Semua Penumpang
- Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Oknum Jaksa, Kejati Sumsel Bentuk Tim