Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi

Duan Ramli Divonis Bebas, Jaksa Siapkan Opsi Kasasi
Duan Ramli bebas dari Lapas Lahat ditemani kakak kandung dan kuasa hukumnya. Foto: dokumen pribadi untuk sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).

Kasus pencuriannya sempat viral di media sosial lantaran yang dicuri ialah mobil pemudik. Saat itu mobil Toyota Avanza Nopol B 1364 ZFJ, milik pemudik hilang dicuri saat parkir di depan masjid AT Taqwa, Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Merapi Barat, Minggu (2/6).

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli SH, MH itu, menyatakan bahwa terdakwa Duan Ramli tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Untuk itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya

“Terdakwa Duan Ramli diyatakan tidak terbukti secara sah, melakukan pencurian. Majelis Hakim pasti punya pertimbangan jelas. Dari vonis itu, terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Tetapi ini belum selesai jika JPU mengajukan Kasasi atas putusan ini,” ungkap Humas PN Lahat, Dicky Syrifudin SH MH, Rabu (20/11).

Sementara usai vonis bebas, terdakwa Dua Ramli kini telah berkumpul dengan keluarganya. Namun terdakwa memilih kumpul bersama orangtuanya di Perumnas Kapling Lahat.

“Anak istrinya ikut, sekarang lagi di rumah lama Duan,” ujar Untung Suropati, 37, kakak Duan Ramli saat ditemui, didampingi Kuasa Hukum Duan Ramli, Turiman SH dan Sapta Putra Wahyudi SH.

Sambungnya, pihak keluarga meyakini bahwa Duan memang tidak bersalah dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut. Usai bebas, Duan sempat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim, kuasa hukum dan JPU.

Duan Ramli, 29, terdakwa kasus dugaan pencurian mobil divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News