Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini

Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan.

Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," ucapnya.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Terpisah, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan.

Duta Besar Amerika Serikat untuk RI khawatir RKUHP bakal memicu investor kabur dari Indonesia, Kemenkumham bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News