Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur

Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka saat konferensi pers, Senin (1/11). Foto: Radar Sukabumi

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah celurit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPindana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, tersangka MI mengaku kerap membawa senjata tajam ketika hendak bersekolah.

“Saat sekolah sajam dititipkan di warung. Saya menyesal sudah melakukan hal seperti itu. Saya minta maaf kepada keluarga dan semua teman korban. Saya minta kepada teman di sekolah manapun agar tidak berbuat seperti yang saya lakukan karena merugikan diri sendiri, keluarga dan lainnya. Saat ini saya harus menjalani hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” kata dia. (bam/radarsukabumi)

Salah satu pelajar SMK tewas dibacok celurit yang mengenai kepalanya. Pelaku mengaku menyesal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News