Dugaan Gratifikasi yang Diterima SYL Ternyata Sebanyak Ini
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bakal didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/2).
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata dia.
Dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Dengan pelimpahan tersebut penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, jadwal sidang terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kepada PN Tipikor. Ternyata sebanyak ini dugaan gratifikasi yang diterima SYL.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen