Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK

Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
"Untuk itu, (kami) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon yang terlampir dalam dalil, serta melakukan pemilukada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3, Ones Pahabol-Robby Longkutoy," ujar Taufik dalam petitumnya.

Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar sendiri, lantas menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (17/2) depan, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan besok dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap Akil. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News