Dugaan Korupsi Dana Hansip Diserahkan ke Polisi

Dugaan Korupsi Dana Hansip Diserahkan ke Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hansip Diserahkan ke Polisi

jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera melimpahkan kasus dana insentif anggota Linmas ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani secara hukum pidana.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan, bahwa dasar pelimpahan kasus tersebut adalah keluarnya hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh tim Inspektorat Kota Bekasi.

"Hasil pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat baru kami terima kemarin. Hasilnya terhadap HMS ini dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam sepekan ini kasusnya akan kami limpahkan ke kepolisian,” jelas seperti dilansir GoBekasi (JPNN Grup), Rabu (20/8).

Dijelaskan Rayendra, Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Bekasi itu, hari ini baru akan ditandatangani Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.

Meski kasus dana insentif anggota Linmas itu belum dilimpahkan ke aparat kepolisian, Rayendra memastikan bahwa Henry Malino Samosir akan dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Bekasi.

"Ya, mulai hari ini yang bersangkutan kami bebastugaskan, tidak lagi menjadi Kabid Linmas Satpol PP," tukasnya

Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendemo Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Senin (18/8).

Mereka menuntut pembayaran uang insentif yang mestinya sudah dibayarkan pada Juli 2014 lalu. Kehadiran mereka mewakili sekitar 1.736 anggota Linmas se-Kota Bekasi yang merasakan tersendatnya pembayaran uang insentif itu.

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera melimpahkan kasus dana insentif anggota Linmas ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani secara hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News