Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:10 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (17/5/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua