Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPPTD dan Jalan Tebas Sudah Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPPTD dan Jalan Tebas Sudah Tahap Penyidikan
Aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW), dan Kayong Peduli mendatangi Mapolda Kalbar, mempertanyakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat. (Foto ANTARA/Andilala)

“Karena dalam penanganan perkara, semua orang dianggap sama dan dianggap tidak salah, kecuali setelah diputuskan oleh pengadilan bersalah,” ujarnya.

Aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW) dan Kayong Peduli, mendatangi Polda Kalbar untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat, bahkan ‘jalan di tempat’.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Tebas, Jawai, dan Tanah Hitam, dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar pada tahun 2019. Kemudian, massa menyoroti proyek pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah.

Ketua Gasak Kalbar Hikmat Siregar menyatakan masyarakat perlu kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Tebas, Jawai dan Tanah Hitam, Kabupaten Sambas, serta pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah yang kini ditangani Polda Kalbar.

"Sudah hampir satu tahun, masyarakat belum mendapatkan kabar sudah sampai di mana penanganan kasus (dugaan) korupsi itu, dan kami meminta kepastian hukum," katanya.

Menurut dia, jika memang kasus korupsi ini tidak dilanjutkan, maka polisi hendaknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar masyarakat mengetahuinya. (antara/jpnn) 

 

Polda Kalbar memastikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah, dan Jalan Tebas di Kabupaten Sambas, Kalbar, sudah masuk tahap penyidikan. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News