Dugaan Korupsi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19, Kerugian Negara Sekitar Rp 61 Miliar

Dugaan Korupsi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19, Kerugian Negara Sekitar Rp 61 Miliar
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Julest Abraham Abast (ANTARA/Jorie MR)

jpnn.com, MANADO - Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut ketiga tersangka korupsi masing-masing berinisial YNM, MMO dan SE.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021.

"Dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 miliar," kata Kombes Abast, di Manado, Selasa.

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari adanya Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulut tanggal 24 Mei 2021.

Kemudian, adanya Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021.

Para tersangka korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan," kata Kombes Abast. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Sulut tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 dengan kerugian negara sekitar Rp 61 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News