Dugaan Korupsi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19, Kerugian Negara Sekitar Rp 61 Miliar

jpnn.com, MANADO - Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut ketiga tersangka korupsi masing-masing berinisial YNM, MMO dan SE.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021.
"Dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 miliar," kata Kombes Abast, di Manado, Selasa.
Kasus dugaan korupsi itu berawal dari adanya Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulut tanggal 24 Mei 2021.
Kemudian, adanya Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021.
Para tersangka korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota dan akan memenuhi panggilan," kata Kombes Abast. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polda Sulut tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 dengan kerugian negara sekitar Rp 61 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan