Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Boris merincikan, pada 2008, ada 35 kasus penyaluran JBT. Rentang waktu setahun itu kerugian negara sekitar Rp 176 miliar. Penyimpangannya, kata dia, penyaluran 73.717 liter JBT Bersubsidi ke industri dan 2.176.283 liter ke kapal penangkap ikan. Ditegaskan dia, subsidi itu melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Boris melanjutkan,  ada 27 kasus penyimpangan pada 2009 dengan nilai subsidi Rp 33 miliar. Diantaranya, PT KAI menggunakan solar bersubsidi sebanyak 35.989.419 liter untuk angkutan barang industri. Selain itu, lanjut dia, penyaluran BBM Bersubsidi pada dua SPBB melebihi alokasi yang ditetapkan sebesar 10 ribu liter premium dan 80 ribu liter solar.

Menurutnya lagi, kasus serupa juga terjadi pada 2010-2011. Boris mengatakan, 2010 tercatat 11 kasus dengan nilai subsidi Rp 6,4 miliar. Tahun 2011 sebanyak 30 kasus dengan nilai sebesar Rp 73,8 miliar. "Berdasarkan temuan data-data itu yang terjadi dari tahun ke tahun terus berlangsung diduga melibatkan oknum pejabat Pertamina," ujarnya.

"Kami meminta Ketua KPK Abraham Samad sesegera mungkin menindaklanjuti laporan ini untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar," kata Boris.

JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News