Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Bawaslu Tak Diproses

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Bawaslu Tak Diproses
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/12) berlangsung singkat. Pasalnya, pengadu, Bertholomeus George Da Silva, tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan pengaduan.

“Surat pencabutan pengadu baru kami terima hari ini (Senin,red),” ujar Ketua Majelis Harjono saat memimpin sidang.

Bertholomeus George Da Silva selaku Pengadu telah dipanggil oleh DKPP pada 30 November lalu dengan nomor surat panggilan sidang 2116/DKPP/SJ/PP.00/XI/2017.

Pengadu diminta hadir dalam sidang Senin (4/12). Namun tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan.

“Setelah melakukan perembukan dengan keluarga dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak pengadu mencabut laporan/pengaduan,” ucap Harjono membacakan surat Bertholomeus George Da Silva.

Menanggapi adanya surat tersebut, teradu yang juga ketua Bawaslu Abhan, berharap perkara yang diadukan Bertholomeus terhadapnya selesai.

“Dengan adanya pencabutan pengaduan ini, kami sebagai teradu berharap selesai,” ucap Abhan saat dimintai tanggapan oleh majelis.

Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salamm. Selain Abhan, hadir juga Teradu lain Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu.

Setelah melakukan perembukan dengan keluarga dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak pengadu mencabut laporan/pengaduan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News