Dugaan Suap Dewie Limpo, KPK Garap Pegawai Kementerian ESDM

Dugaan Suap Dewie Limpo, KPK Garap Pegawai Kementerian ESDM
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Foto: Dok.JPNN.com.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. 

Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News