Duh, Ada Hotel di Bali Buka Lowongan Kerja Bernuansa SARA

Duh, Ada Hotel di Bali Buka Lowongan Kerja Bernuansa SARA
Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi. Foto: Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali memberikan peringatan keras kepada manajemen The Rich Prada Hotel Pecatu. Teguran itu terkait praktik diskriminasi bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam perekrutan pekerja.

Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, manajemen hotel telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja tidak boleh ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas maupun terkait SARA.

“Kami memberikan peringatan tertulis pada manajemen. Tapi, kami tidak berhenti pada peringatan tertulis saja. Akan turun pengawas lapangan tenaga kerja yang melihat masalah lain di lapangan,” ujar Wiratmi seperti diberitakan Radar Bali.

Dugaan adanya praktik diskriminasi oleh The Rich Prada Hotel terungkap dari unggahan di media sosial. Manajemen hotel mencari pegawai untuk tenaga housekeeping supervisor dengan syarat bukan pemeluk Hindu.

Menurut Wiratmi, hal yang jadi sorotan Disnaker Bali bukan hanys soal diskriminasi. Menurutnya, manajemen The Rich Prada Hotel sejak 2017 juga tidak pernah memenuhi wajib lapor tentang tenaga kerjaannya ke Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.

Disnaker Bali juga akan meneliti persoalan lain terkait ketenagakerjaan di The Rich Prada Hotel. Antara lain penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kepala HRD The Rich Prada Bali Gede Utaya meminta maaf atas unggahan tentang lowongan pekerjaan berbau diskriminasi dan SARA yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Permintaan maafnya ditujukan kepada seluruh umat Hindu.

Utaya menambahkan, semua tenaga housekeeping di The Rich Prada Bali saat ini beragama Hindu. Karena itu saat Hari Raya Nyepi tak ada tenaga housekeeping di hotel yang beroperasi sejak 2011 itu.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali memberikan peringatan keras kepada manajemen The Rich Prada Hotel terkait diskriminasi dalam perekrutan pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News