Duh Anak Zaman Sekarang, Baru Kenalan Sudah Bolak-Balik Gituan
Rabu, 23 November 2016 – 09:37 WIB
Dia langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Dalam pemeriksaan, Li mengaku sudah menikah selama setahun tahun dengan salah seorang perempuan di bawah umur di Tanjung Redeb.
Kepindahannya ke Desa Suka Rahmat karena dia cekcok dan mengaku sudah menalak istrinya karena persoalan rumah tangga.
"Sementara kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dan Pasal 76D, juga Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena. (dns/ms/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Li (18) harus menjalani masa remaja di balik jeruji besi. Itu terjadi karena ulah tak terpujinya mencabuli N (14). Pria asal Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya