Duh Anak Zaman Sekarang, Baru Kenalan Sudah Bolak-Balik Gituan
Rabu, 23 November 2016 – 09:37 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Dia langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Dalam pemeriksaan, Li mengaku sudah menikah selama setahun tahun dengan salah seorang perempuan di bawah umur di Tanjung Redeb.
Kepindahannya ke Desa Suka Rahmat karena dia cekcok dan mengaku sudah menalak istrinya karena persoalan rumah tangga.
"Sementara kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dan Pasal 76D, juga Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena. (dns/ms/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Li (18) harus menjalani masa remaja di balik jeruji besi. Itu terjadi karena ulah tak terpujinya mencabuli N (14). Pria asal Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil