Duh, Bidan Cantik Ini Nyambi Jadi Bandar Narkoba Juga

Duh, Bidan Cantik Ini Nyambi Jadi Bandar Narkoba Juga
Tersangka terlibat narkoba ditangkap polisi. Foto Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bidan cantik yang bertugas di Puskesmas Kecamatan VII Koto, ditangkap jajaran Polres Tebo, Jambi, Jumat (24/2) sekira pukul 22.00.

Perempuan bernama Suswanti itu ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Bahkan warga Dusun Sungai Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, diduga sebagai bandar narkoba.

Suswanti tidak sendirian saat ditangkap. Dia bersama Hafis, 38, yang diketahui adalah kekasihnya.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga Desa Teluk Kayu Putih, bahwa daerah tersebut ada bandar sabu yang sering melakukan transaksi di rumahnya.

Dari laporan itu, polisi lalu turun ke lapangan untuk memastikan. Informasi itu ternyata benar. Polisi meyakini, bahwa rumah Suswanti kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada hari penangkapan, rumah itu digerebek.

Suswanti dan Hafis sedang berada dalam rumah. Polisi pun menggeledah isi rumah. Hasilnya, disita barang bukti antara lain dua buah plastik klip berisi sabu, satu buah pirek kaca sisa sabu, satu botol kaca, dua sendok pipet, satu karet dot, satu jarum kompor.

Kemudian satu botol plastik warna kuning, tujuh unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 360 ribu. “Ada dua yang kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan utama. Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 Bidan cantik yang bertugas di Puskesmas Kecamatan VII Koto, ditangkap jajaran Polres Tebo, Jambi, Jumat (24/2) sekira pukul 22.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News