Duh! Gubernur DKI Jakarta Digugat Penghuni Apartemen

Duh! Gubernur DKI Jakarta Digugat Penghuni Apartemen
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

Tak hanya itu pengurus dan badan pengelola juga telah mengubah tempat parkir untu kantor tanpa persetujuan dari para penghuni/penggugat, termasuk belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah DKI Jakarta.

Hal lain yang juga disoroti tidak pernah adanya pertanggungjawaban laporan keuangan secara tertulis, jelas, dan lengkap terkait pungutan IPL yang sudah diaudit Akuntan Publik kepada para anggota PPPRS/penggugat.

Para penggugat merasa dirugikan baik materiil akibat pembayaran BLAB senilai Rp 188.100.000 maupun immateril. Pikiran penggugat menjadi kacau, stres, ketakutan, kehilangan rasa percata diri dan sulit mendapat keadilan sehingga tertkena lahir batin akibat tekanan dan sanksi-sanksi dari pihak pengurus dan badan pengelola.

Didasari itulah 37 anggota PPPRS menuntut ganti rugi Rp 34 juta dan pencabutan aturan kenaikan IPL dan Service Charge berikut sanksi-sanksinya.

"Bahwa dikuatirkan adanya itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II dengan mengulur-ulur waktu dan atau menghindar untuk melaksanakan putusan aquo guna membayar uang ganti rugi kepada para penggugat maka sudah sewajarnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng un tuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta tiap hari atas kelalaian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan tertulis yang dilayangkan 37 anggota PPPRS Gading Resort Residences. (wid/rmol)


Gubernur DKI Jakarta ikut terseret ke dalam permasalahan antara penghuni dengan pengelola Apartemen Gading Resort Residences


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News