Duh! Habib Rizieq Oh Habib Rizieq..Dipolisikan Lagi
jpnn.com - JPNN.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini gara-gara ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).
Pelapor adalah Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin. Dia didampingi sejumlah rekan-rekannya saat membuat laporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (30/12)
"Kami dari forum mahasiswa pemuda lintas agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian," kata Slamet di Mapolda Metro Jaya.
Slamet menyesali ceramah Habib Rizieq dengan membawa keyakinan agama lain. Menurutnya, ceramah tersebut mengandung isu SARA. "Ceramah itu menistakan agama lain," katanya.
Slamet juga menyerahkan bukti berupa flashdisk berisi rekaman video Habib Rizieq.
Laporan Slamet pun teregister dalam Nomor: LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus atas terlapor Habib Rizieq dan akun instagram @saraye dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Habib Rizieq juga dengan kasus senada sudah dilaporkan beberapa kali. Di antaranya oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI).
JPNN.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini gara-gara ceramahnya di Pondok Kelapa,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Kaca Spion