Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Minggu, 19 Februari 2017 – 00:54 WIB
Saat ini, tegasnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (arm/fm)
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (54) karena kedapatan melakukan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi