Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi

Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: Paksi S Prabowo/dok.JPNN.com

Saat ini, tegasnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari tahu jaringannya.

Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (arm/fm)


Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (54) karena kedapatan melakukan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News