Duh, Kasur untuk Malam Pertama Disita Polisi

Duh, Kasur untuk Malam Pertama Disita Polisi
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BEKASI –  Ahmad Abdullah,42, mencari modal untuk menikahi pujaan hati dalam waktu dekat ini. Namun, angan-angan itu malah gagal lantaran dia keburu diciduk polisi.

Dia terlibat kasus pencurian toko parfum di Kampung Sarang Walet RT 01 RW 02,  Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jabar. 

Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono mengatakan, kasus pencurian toko parfum milik H Naseh,60, itu terjadi pada Kamis (16/6) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya mengarah kepada pelaku yang belakangan diketahui bernama Ahmad. 

”Tanpa buang waktu, Ahmad akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” kata Tri Mulyono. 

Di hadapan petugas, kata Tri, tersangka menyebutkan uang hasil curian sebesar Rp 70 juta itu rencananya dipakai membeli perabot rumah tangga sebagai persyaratan melamar, seperti tempat tidur, lemari hias, dua buah sepeda motor, dan mas kawin. Sebagian sudah dibeli, seperti kasur untuk malam pertama.

“Pelaku masuk dengan cara melompat pagar rumah toko korban,” ucapnya.

Setelah dibayangi rasa ketakutan, kata Tri, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada korban H Naseh, kemudian dilanjutkan dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin (20/6).  

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi menyita barang bukti seperti kasur, meja, dan lainnya yang sudah dibeli pelaku. (dny/sam/jpnn)

BEKASI –  Ahmad Abdullah,42, mencari modal untuk menikahi pujaan hati dalam waktu dekat ini. Namun, angan-angan itu malah gagal lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News