Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini

Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

"Ada yang masih umur belasan tahun sudah mengajukan perceraian," ungkap Nurul Huda, salah seorang mediator di PA Sidoarjo.

Bahkan, ada pula pasangan muda yang mengakhiri rumah tangga seusai buah hati mereka lahir.

Itu, antara lain, dialami salah satu pasangan muda mudi dari Kota Delta. Saat mengajukan perceraian, umur keduanya masih 17 tahun.

Berdasar Undang-undang Perkawinan, anak perempuan yang dapat menikah minimal telah berumur 16 tahun.

Adapun laki-laki berusia 19 tahun. Jika usia belum memenuhi ketentuan tersebut, mereka harus mengajukan permohonan dispensasi untuk dapat melaksanakan pernikahan secara sah.

Jika permohonan dikabulkan, pasangan bersangkutan dapat melangsungkan pernikahan.

Di PA Sidoarjo, sebagian besar anak yang mengajukan permohonan berusia 15 tahun. Bahkan, ada yang baru berusia 13 tahun.

Selama ini, banyak permohonan dispensasi yang dikabulkan hakim. Terutama jika pihak yang mengajukan permohonan sudah berbadan dua.

Sebagian besar anak yang mengajukan permohonan pernikahan dini berusia 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News