Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini

Duh, Makin Banyak Remaja 15 Tahun Lakukan Pernikahan Dini
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat pernikahan anak di bawah umur alias pernikahan dini tahun ini meningkat.

Berdasar data pengajuan dispensasi yang masuk ke pengadilan agama (PA) mulai Januari hingga September, ada 77 pemohon.

"Tahun sebelumnya permohonan tidak sebanyak sekarang," ucap Panitera Muda PA Sidoarjo Dedy Kurniawan.

Tahun lalu, selama 12 bulan (Januari-Desember), pemohon yang mengajukan dispensasi 65.

Sedangkan pada 2016, hanya ada 54 pemohon selama setahun. Ada sejumlah faktor yang menjadikan anak harus menjalani pernikahan dini. Salah satunya adalah perjodohan.

Selain itu, mayoritas anak-anak itu telah melakukan hubungan terlarang. Akhirnya, pihak perempuan berbadan dua.

Nah, demi melindungi hak calon bayi, orang tua mereka sepakat menikahkan anaknya.

Namun, dalam perjalanannya, banyak pernikahan dini yang awalnya disebut suka sama suka ternyata tidak langgeng.

Sebagian besar anak yang mengajukan permohonan pernikahan dini berusia 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News