Duh! Masih Ada 16 Ribu CPNS Belum Kantongi NIP

Duh! Masih Ada 16 Ribu CPNS Belum Kantongi NIP
Duh! Masih Ada 16 Ribu CPNS Belum Kantongi NIP

JAKARTA - Urusan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS hasil rekrutmen 2014 belum beres. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperpanjang waktu pengurusan NIP itu.
 
Beban atau tanggungan penerbitan NIP oleh BKN terbagi menjadi dua kelompok. Yaitu NIP untuk CPNS dari pelamar umum dengan usulan kuota CPNS baru sebanyak 55.718 orang.

Kemudian NIP untuk CPNS dari kelompok tenaga honorer kategori dua (K-II) sebanyak 89.585 orang calon pegawai baru.
 
Nah dari total usulan NIP untuk sekitar 145 ribu orang itu, belum semuanya diterbitkan oleh BKN. Hasil rekapitulasi terkini per 15 Mei lalu, BKN sudah menerbitkan atau menetapkan 49.937 NIP untuk CPNS pelamar umum dan 77.519 NIP untuk CPNS dari tenaga honorer K-II.
 
Dengan demikian beban atau tanggungan penerbitan yang harus diselesaikan BKN masih sekitar 16 ribu NIP. Perinciannya adalah 5.587 NIP untuk CPNS pelamar umum dan 11.297 NIP untuk CPNS dari tenaga honorer K-II.
 
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengaku bahwa masih banyak penetapan NIP yang belum keluar. "Masalahnya bukan prosesnya macet atau lama di BKN," katanya di Jakarta kemarin.
 
Menurut dia penyebab lamanya proses penerbitan atau penetapan NIP CPNS baru ini disebabkan instansi masing-masing. Diantaranya adalah instansi asal CPNS baru itu belum melayangkan dokumen-dokumen untuk pemberkasan NIP CPNS baru.
 
Khusus untuk pemberkasan NIP baru bagi CPNS dari tenaga honorer K-II membutuhkan persyaratan tambahan. Yakni pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Surat  ini wajib dilayangkan untuk mencegah adanya tenaga honorer K-II bodong atau palsu yang lolos menjadi CPNS baru.
 
"Sebelum membuat surat pertanggungjawaban itu, kan harus dicek benar-benar seluruh honorer K-II yang akan diajukan NIP-nya. Makanya butuh waktu," papar Tumpak.  
 
Tumpak mengatakan proses NIP untuk CPNS baru tahun anggaran 2014 ini idealnya harus beres maksimal 31 Desember 2014. Sehingga para CPNS baru itu bisa bekerja dan mendapatkan gaji resmi mulai Januari 2015.
 
Menurut Tumpak BKN akhirnya memperpanjang waktu pengurusan NIP itu. Batasannya hingga sebelum proses rekrutmen CPNS baru periode 2015 berjalan. "Jika nanti rekrutmennya setelah Agustus, maka maksimal perpanjangan pengurusan NIP sampai akhir Agutus," papar dia.
 
Tumpak berharap instansi mempercepat proses validasi di internal masing-masing. Sehingga segera ada kepastian hukum status pengangkatan CPNS baru. (wan)


JAKARTA - Urusan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS hasil rekrutmen 2014 belum beres. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News