Duh, Mau Kumpul Kebo Diizinkan asal Tak Membuat Keributan
Jumat, 08 September 2017 – 14:28 WIB
“Bebas aja di sini, bang. Jadi tenang aja kalau mau kos di sini,” sebutnya.
Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai Said Effendi SE mengatakan, semestinya rumah indekos dilengkapi izin. Menurutnya, kini ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hanya saja, katanya, Perwaku itu memang baru diberlakukan sehingga perlu disosialisaikan dahulu. Jika sudah ada sosialisasi Perwako tapi pemilik indekos membandel, maka Pemkot Dumai akan melakukan tindakan tegas.
“Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil terhadap rumah indekos yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
Rumah indekos di yang bebas membuat para penghuninya leluasa mau melakukan apa saja. Bahkan mau kumpul kebo pun tak ada yang mempersoalkannya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Cuaca Riau 2 April 2024, Ada Peringatan dari BMKG
- Berkat Ini, AKBP Dhovan Raih Penghargaan Asia Choice Awards 2024
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Cuaca Riau 25 Maret 2024, Meranti dan Dumai Dikepung Hotspot
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Indekos Eksklusif di DIY Digerebek Polisi, 4 Orang Digelandang ke Kantor BNNP